🔥 Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Nasional

Ganti Foto KTP-el Online? Ini Syarat dan Cara Terbarunya

Friday, 2 October 2026 - 11:30 Oleh: Kabar AI 5 x dibaca 2 mnt baca
Audio Berita AI

Ganti Foto KTP-el Online? Ini Syarat dan Cara Terbarunya
💡

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • Penggantian foto KTP-el wajib dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil untuk verifikasi fisik.
  • Syarat utama meliputi KTP-el asli, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sesuai kebijakan daerah.
  • Layanan penggantian foto KTP-el tidak dipungut biaya resmi, masyarakat diminta waspada terhadap calo.
  • Proses pencetakan kartu baru memakan waktu beberapa hari kerja tergantung antrean di kantor layanan.

Warga Indonesia kini memiliki opsi baru dalam memperbarui identitas digital mereka, khususnya terkait penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah prosedur ini dapat dilakukan secara daring atau tetap harus tatap muka. Jawaban singkatnya, hingga saat ini, perubahan foto KTP-el tetap memerlukan verifikasi fisik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, meskipun proses pencetakan dokumen dapat difasilitasi melalui aplikasi layanan digital.

Proses penggantian foto pada KTP-el umumnya dipicu oleh beberapa alasan, seperti perubahan wajah yang signifikan akibat penuaan, pemulihan pasca-operasi, atau ketidaksesuaian foto dengan kondisi fisik pemegang kartu saat ini. Menurut ketentuan yang berlaku, warga tidak dapat sekadar mengunggah foto baru melalui aplikasi tanpa melalui tahap verifikasi biometrik dan visual langsung oleh petugas. Hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian data dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Iklan / Sponsor

Untuk memulai proses penggantian, pemohon harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan yang terdiri dari KTP-el asli, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Setelah berkas lengkap, pemohon perlu mendatangi kantor Disdukcapil di kota atau kabupaten domisilinya. Petugas akan melakukan pemotretan ulang dengan latar belakang dan pencahayaan standar yang ditetapkan, memastikan foto baru memenuhi kriteria identifikasi yang ketat.

Perlu dicatat bahwa tidak ada biaya resmi yang dipungut oleh pemerintah untuk layanan penggantian foto KTP-el. Warga diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jasa penggantian cepat dengan tarif tertentu, karena hal tersebut berpotensi menjadi penipuan. Seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian data, bersifat gratis dan dapat diproses secara transparan melalui kanal resmi Disdukcapil.

Setelah pemotretan selesai, proses pencetakan KTP-el baru biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung pada antrean di kantor pelayanan. Masyarakat disarankan untuk memantau status pengurusan melalui layanan online daerah jika tersedia, atau menunggu notifikasi dari petugas. Dengan memastikan data identitas selalu akurat dan mutakhir, warga dapat menghindari kendala administratif saat mengurus berbagai keperluan legal, seperti perbankan, rekrutmen kerja, atau layanan publik lainnya.

🛍️

Rekomendasi Pilihan Pembaca

Penawaran Spesial Terkait Topik Ini
Shopee

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! 📋

Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 02 Oct 2026 11:30.

Lihat Sumber Asli

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

💬 Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.