Terungkap! Kepala Dapur SPPG Surabaya Gelapkan Minyak Goreng
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Seorang kepala bagian dapur SPPG di Surabaya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka akibat nekat menggelapkan minyak goreng tempat kerjanya.
- Pelaku memanfaatkan posisi dan akses wewenangnya untuk mencuri persediaan minyak goreng secara berkala lalu menjualnya kembali ke pedagang eceran.
- Kasus ini terungkap setelah manajemen SPPG menemukan selisih besar antara laporan stok logistik dan sisa fisik di gudang penyimpanan.
- Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Aparat kepolisian jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang oknum kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya yang diduga kuat melakukan aksi penggelapan pasokan minyak goreng operasional. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap pihak berwajib setelah terbukti secara sah mencuri inventaris bahan pokok milik tempatnya bekerja demi meraup keuntungan finansial secara ilegal.
Dugaan penyelewengan ini pertama kali terendus setelah pihak internal manajemen SPPG mencium ketidakberesan dan menemukan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara laporan data pengadaan barang dengan sisa stok fisik minyak goreng di dalam gudang penyimpanan. Berbekal celah wewenang serta akses penuh yang dimilikinya, tersangka melancarkan aksi nekatnya dengan mengangkut puluhan liter minyak goreng secara bertahap dan diam-diam saat jam operasional dapur sedang lengang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik kepolisian, tersangka mengakui telah menjalankan praktik penggelapan ini selama beberapa pekan terakhir. Minyak goreng hasil curian dari persediaan dapur tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku kepada sejumlah pedagang eceran serta pengepul pasar gelap dengan harga miring agar dapat cepat laku dipasarkan. Uang hasil penjualan barang curian tersebut disinyalir digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan harian serta kepentingan pribadi.
Tindakan tercela oknum tersebut sangat disayangkan karena pasokan logistik di dapur SPPG merupakan aset vital yang diperuntukkan bagi kelancaran program pemenuhan gizi masyarakat. Menanggapi insiden memalukan tersebut, pihak manajemen SPPG berjanji akan segera melakukan evaluasi total, meluncurkan audit menyeluruh terhadap seluruh alur distribusi bahan pangan, serta memperketat pengawasan akses keluar-masuk barang di area gudang dapur.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan mapolres setempat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut. Atas perbuatan curangnya, oknum kepala dapur tersebut resmi dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna memburu potensi keterlibatan pihak luar maupun oknum staf lainnya.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik IniManu Mini Kamera HD 1080P Camcorder Layar 1.3" Dapat Diputar 180° Portabel Clip-On Perekam Video Digital Recorder Infrared Night Vision Kecil Motion Detection Body Cam
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 25 Sep 2026 19:31.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!